San Andreas Medical Department

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
San Andreas Medical Department

We treat, heal and cure for those who needed it


    San Andreas Fire Codes Of 2018 [UPDATE]

    Stephanie Mordecai
    Stephanie Mordecai
    Admin


    Jumlah posting : 17
    Join date : 30.12.17
    Age : 34
    Lokasi : Los Santos , USA

    San Andreas Fire Codes Of 2018 [UPDATE] Empty San Andreas Fire Codes Of 2018 [UPDATE]

    Post by Stephanie Mordecai Sat Jan 06, 2018 5:08 am

    San Andreas Fire Codes Of 2018 [UPDATE] Sags








    Section 1 - Pengantar

    Sebuah kode penetapkan yang diperuntukan untuk departement kebakaran dan seluruh warga San Andreas dan instansi San Andreas untuk standar kualitas pengontrolan dalam pencegahan dan penggunaan alat atau bahan yang dapat menyebabkan api demi tercapai keselamatan kehidupan, properti dan hal-hal yang menyangkut barang dan hak yang dimiliki warga San Andreas.

    PART I
    FIRE CODE
    `


    Section 2 - Petunjuk perubahan
    Fire Department atau Fire Marshal dapat merubahan atau menambah regulasi apapun dan kapanpun yang dianggap sebagai sebuah hal yang perlu dengan tujuan memperbarui standar keselamatan kebakaran kepada peralatan, sistem, bangunan, struktur bangunan, tanah atau tempat-tempat beserta regulasi yang ada.
    Pemerintah San Andreas dan instansi-instansi pemerintah yang ada dapat langsung menyarankan perbaikan seperti amandemen namun dengan ketentuan yang ada diatas.
    Section 3 - Fire Code of San Andreas

    spacer
    3.1. Merokok
    Kondisi atau tempat yang dapat menimbulkan api atau ledakan yang berbahaya, merokok akan di-izinkan hanya di tempat merokok yang secara spesifikasi diperbolehkan dimana tempat tersebut diluar dan jauh dengan zat-zat atau hal-hal yang dapat menimbulkan api. Hal ini termasuk Pom Bensin.
    Merokok akan di-izinkan pada tempat yang secara spesifikasi dianjurkan namun dalam yang terlampir seperti tempat dan bangunan publik. Jika ada seseorang yang ditemukan merokok ditempat yang telah dicontohkan dipoin sebelumnya akan diminta untuk pergi dan menjauhi tempat tersebut.
    Area dimana merokok dilarang bisa dilihat pada tanda dengan tulisan berwarma hitam dengan tinggi 50 mm dan dengan sebuah garis yang menutupi setebal 12.5 mm pada latar berwarna kuning, kecuali dengan simbol berukuran 150 mm yang bisa menjadi pengganti dari tulisan tersebut, atau dilindungi oleh instruksi yang dibuat dibawah rencana keselamatan kebakaran dan diperuntukan untuk semua orang.
    Merokok dan alat yang dapat menimbulkan api tidak di-izinkan didalam tenda atau bangunan terbuka kecuali ketentuan dan kebijakan sudah dibuat sebelumnya seperti aktifitas dibawah Fire Safety Regulations.
    Merokok diruangan dengan panjang 100 kaki yang mengandung gas yang terkompensi dalam jenis apapun adalah dilarang. Tanda dengan tinggi 24 inci dan lebar 24 inci harus ditempel pada ruangan tersebut.
    3.2. Penggunaan api dan kebakaran ditempat terbuka.
    Penggunaan api akan tidak di-izinkan ditempat-tempat yang digunakan untuk publik dengan penggunaan jumlah tertentu dan cara membuat sebuah api jika memang di-izinkan.
    Alat yang mudah terbakar harus diamankan dengan dukungan atau dilindungi oleh bahan-bahan yang tidak mudah terbakar sehingga mencegah kontak tidak disengaja yang menghasilkan api dengan bahan yang mudah terbakar.
    Pembakaran terbuka tidak di-izinkan kecuali memang sudah diberi izin atau kecuali membakar dengan api yang kecil, api yang terbatas dan diawasi setiap waktu dan digunakan untuk membakar makanan atau menggoreng makanan.
    3.3. Penggunaan bahan yang berbahaya.
    Cairan mudah terbuka tidak diperbolehkan digunakan untuk tujuan membersihkan kecuali dimana proses pembersihan menggunakan zat tersebut.
    Gas yang mudah terbakar dilarang digunakan secara bersamaan dengan bahan yang mengandung karet, seperti balon.
    Jika sebuah kejadian yang dimana bahan berbahaya sebagai penyebab utama, maka Fire Department akan diberitahukan paling lambat 48 jam, atau Fire Marshals Office atau/dan Rescue Squad (Jika diperlukan).
    Bahan yang berbahaya harus ditaruh dengan benar dan aman. Itu akan meminimalisir bahaya yang disebabkan oleh kepemilikan bahan berbahaya. Bahan dengan ancaman kecil dan jumlah yang sedikit harus disimpan di kabinet atau lemari yang khusus, jumlah yang sedang atau sedikit harus di simpan pada kabinet/lemari atau kontainer yang khusus jika dianggap sebagai ancaman yang sedang. Bahan yang mengandung ancaman tinggi atau jumlah yang banyak harus dikunci diruangan yang khusus sampai penggunaannya dibutuhkan.
    Penyimpanan bahan yang berbahaya harus memiliki alat yang sesuai dengan Rules of fire safety pada poin Fire safety equipmentuntuk alat pencegah, seperti alat pemadam api, alat pendeteksi asap, dan alat alarm api.
    3.4. Bahaya listrik.
    Sementara kabel listrik tidak boleh digunakan jika terjadi hal-hal yang menimbulkan api.
    3.5. Bangunan kosong.
    Bangunan kosong harus dijaga dari penyusup tanpa izin oleh instansi penegak hukum yang ada.
    3.6. Mempertahankan akses keluar dari penghalang.
    "Fire access routes" dan panel akses atau jendela yang disediakan sebagai "facilitate access" untuk operasi pemadam kebakaran tidak boleh dihalangi oleh kendaraan, gerbang, pagar, material bangunan, tumbuhan, atau hal-hal yang sesuatu yang dapat menghalangi jalan akses keluar. Ini termasuk tempat jalur parkir pemadam kebakaran di depan bank, mall dan tempat publik lainnya.
    Penyembur api dan koneksi pipa harus bisa di-identifikasi secara jelas dan harus bebas dari penghalang kapanpun.
    "Fire access routes" harus dipertahankan untuk siap kapan saja untuk digunakan oleh kendaraan pemadam kebakaran. Ini termasuk tempat jalur parkir pemadam kebakaran di depan bank, mall dan tempat publik lainnya.
    Tanda yang resmi menjelaskan dan membantu menunjukan "Fire access routes"
    3.7. Tanda keluar di tempat publik.
    Tanda keluar diharuskan agar tampak terlihat jelas dan dipelihara dalam kondisi bersih dan dapat dibaca.
    Tanda keluar diharuskan diterangi, di dalam atau di luar, dapat dikondisikan sesuai dengan desain yang ada, ketika bangunan sedang digunakan.
    3.8. Instalansi Smoke alarms.
    Smoke alarms mengkonfirmasi kepada CAN/ULC-S531 (Kode standar Smoke Alarms) harus dipasangkan sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan pada ayat ini dengan ketentuan tersebut pemilik properti telah menyetujui pemasangan secara legal dan diwajibkan untuk bangunan publik maupun bangunan pribadi.
    Pada bangunan pribadi, smoke alarms harus di-pasang diantara setiap area diluar ruang tidur dan sisa dari unit hunian, dan jika ruang tidur berada di lorong maka smoke alarms harus di pasangkan di lorong rumah. Pemasangan alat smoke alarms tidak harus di-aplikasikan di-dalam dapur, garasi dan helipad, dan lokasi di-mana asap dapat muncul akibat penggunaan dari ruangan tersebut, jika smoke alarms tidak tersedia maka sebagai opsional heat detector bisa dipasang sebagai pengganti.
    Pada bangunan pribadi, untuk tambahan pada persyaratan pada ayat 2 diatas, pada satu hunian dibutuhkan satu smoke alarms yang sudah dipasang pada setiap lantai, namun pemasangan harus mematuhi sesuai dengna prosedur pada ayat 2.
    Ayat ini menjelaskan tentang properti publik. Satu smoke alarm dibutuhkan pada setiap ruang, kecuali ruangan tersebut dianggap (oleh Fire Marshal atau anggota inspeksi) terlalu kecil, tidak berguna, tidak memiliki bahan berbahaya, tidak memiliki resiko kebakaran pada daerah terakhir pengecekan. Untuk lebih lanjut, jika smoke alarms terlalu mudah berdering karena kesalahan teknis atau kondisi ruangan, maka diperbolehkan untuk tidak dipasangkan di area tersebut.
    Untuk semua properti, smoke alarms harus dipasang dengan koneksi listrik yang permanen yang terhubung dengan listrik yang kuat dan tidak memiliki masalah koneksi listrik dengan alat yang sedang digunakan dan smoke alarm.
    3.9. Maintenance dan lampu pada jalan keluar & akses.
    Sarana jalan keluar harus dipertahankan dalam kondisi baik dan bebas dari penghalang seperti yang disinggung pada ayat 3.6.
    Cahaya yang tersedia untuk memberi pencahayaan pada jalan keluar beserta jalan menuju akses, termasuk koridor yang digunakan oleh publik, harus terawat dengan baik.
    3.10. Fire escapes.
    Lorong eksterior, tangga eksterior dan tangga darurat di gedung-gedung yang digunakan harus dipelihara dalam kondisi baik dan operasional dan bebas dari salju dan es.
    Dimana peralatan yang digunakan untuk mencairkan salju dan es pada lorong eksterior, tangga eksterior dan tangga darurat di suatu gedung yang digunakan, peralatan tersebut harus dirawat agar tetap berfungsi, jika memang itu adalah jalan alternatif pada ayat diatas.
    Pintu keluar harus dirawat dengan spesifikasi lebar 3 kaki dan tinggi 7 kaki agar bisa mengakomodasi evakuasi dengan jenis apapun.
    3.11. Pemasangan Fire extinguishers.
    Sub-section 11 ini hanya diperuntukan untuk properti publik atau tempat publik.
    Fire extinguishers diperlukan pada setiap bangunan, bekerja dengan baik, kondisi yang baik, dan indikator tekanan berada di zona hijau.
    Setiap bangunan harus memiliki fire extinguishers dengan tipe yang benar. Contoh, sebuah ruangan dapur harus memiliki fire extinguishers dengan tipe kelas F, sebuah lab komputer membutuhkan fire extinguisher dengan tipe class E: untuk pemberitahuan lebih lanjut bisa dilihat pada Building Safety Requirements.
    Setiap ruangan dan lorong harus memiliki sebuah fire extinguisher dengan posisi letak yang strategis dan mudah dilihat, kecuali memang ada suatu alasan tertentu (karena hanya beberapa meter).
    Selang-selang pemadaman atau cara alternatif untuk memadamkan api bisa dilakukan sebagai cara tambahan pada fire extinguishers. Cara tersebut bisa digunakan untuk mengganti standar dari fire extinguishers namun dengan kebijakan yang diberikan oleh Fire Marshal dan inspektur yang ada.
    3.12. Instalansi manual alarm kebakaran.
    Sub-section 12 ini diperuntukan oleh bangunan/tempat publik.
    Alarm kebakaran manual sangat dibutuhkan disetiap bangunan, dengan kondisi yang bekerja. Pemilik gedung harus menyalakan internal alarm, dan alarm harus manyalakan atau memberitahukan kepada Fire Department dan perusahaan luar.
    Area utama pada bangunan membutuhkan satu alarm kebakaran terpasang dan mudah terlihat.
    Alarm kebakaran manual dapat dipasang dekat dengan rute pelarian.
    3.13. Peta denah.
    Sub-section 13 ini diperuntukan oleh bangunan/tempat publik.
    Peta denah yang ada pada bangunan harus selalu diperbarui dan konsisten pada setiap ruangan, diharuskan memuat berbagai peralatan penyelamatan kebakaran. Ini sangat diperlukan disetiap bangunan dan semua area yang penting dan secara jelas dapat terlihat dan mudah dilihat oleh para pengguna bangunan. Peta harus mengandung:
    Pintu darurat harus ditandai di dalam peta denah.
    Rute darurat harus ditandai di dalam peta denah.
    Lokasi bahan-bahan berbahaya dan tempat penyimpanan-nya harus ditandai di dalam peta denah.
    Lokasi dari semua alat-alat penyalamatan kebakaran harus ditandai di dalam peta denah.
    Eksternal/Internal nomer darurat (911, dan lain sebagainya), harus masuk pada bagian peta denah.
    Lokasi dari The Fire Safety Equipment Control Panels (sistem yang dapat mematikan sprinkles, fire alarm, dan lain sebagainya) harus ditandai dalam peta denah, atau kontak nomer dari sebuah perusahan eksternal yang bisa mengontrol sistem pemadaman secara legal.
    Titik evakuasi/darurat harus berada di peta denah dengan jelas, dijelaskan dengan bahasa inggris yang baku dan sederhana agar bisa dimengerti oleh semua pengguna secara universal.
    3.14. Sprinklers.
    Sub-section 14 ini diperuntukan oleh bangunan/tempat publik.
    Sprinklers diperlukan untuk dilakukan penginstalan, di bangunan yang memiliki akses publik, di setiap ruangannya.are required to be installed, in all publicly accessible buildings, in every single room.
    Sprinklers harus digunakan sebagai alat tambahan dengan Fire Extinguishers, dan bukan sebagai pengganti untuk alat tersebut.

    PART II
    PEMERIKSAAN

    Section 4 - Interpretasi


    Untuk keperluan pada section ini, fire safety berisi keselamatan dari resiko sebuah api, jika api bernyala dapat membahayakan kesehatan, keselamatan pada setiap pribadi atau kualitas dari lingkungan hidup yang diakibatkan oleh api yang dibuat.

    Section 5 - Inspektur

    The Fire Marshal atau seorang petugas inspektur pada Fire Marshal Office mengacu sebagai inspektur sesuai dengan pasal Fire Safety Laws dengan inspektur yang sah sesuai dengan undang-undang Fire Code tanpa ada proses intimidasi, korupsi dan menyalagunaan otoritas sebagai seorang inspektur.

    Section 6 - Pemeriksaan

    6.1. Pemeriksaan properti

    Seorang inspektur memiliki izin untuk masuk dan memeriksa sebuah properti, bangunan dengan tujuan untuk menegakkan fire safety. Hal ini tidak diwajibkan untuk properti pribadi, perumahan, walaupun hal yang sesuai disebutkan tadi sangat diwajibkan pada properti publik.

    6.2. Penganjuran dalam pemeriksaan

    Sangat dianjurkan, dalam masa dibukannya properti publik dimana properti tersebut dalam masa pemeriksaan dan dengan izin yang diterima oleh Fire Marshall Officer namun harus sesuai dengan Fire Code.

    Section 7 - Time of entry

    Autoritas untuk masuk dan melakukan pemeriksaan di-lahan atau bangunan tanpa suatu peringatan dapat dilaksanakan setiap waktu dengan alasan yang wajar.

    Section 8 - Assistance

    Seorang inspektur yang masuk pada suatu tanah atau bangunan dibawah bagian ini dapat mengambil seorang anggota petugas polisi atau seseorang yang dapat membantunya atau memberikan nasihat dalam berjalannya suatu pemeriksaan.

    Section 9 - Identifikasi

    Pada suatu permintaan oleh pemilik atau penghuni tanah atau bangunan, seorang inspektur dapat memperkenalkan dirinya dan menjelaskan tujuan untuk masuk.


    Section 10 - Wewenang dalam proses pemeriksaan

    Seorang inspektur yang sedang melakukan pemeriksaan (dengan sebuah surat perintah jika diperlukan, artinya tidak ada masalah perizinan [sekali anggota penegak hukum ada di tempat pemeriksaan] atau dengan persetujuan maka suatu pemeriksaan dapat meminta dokumen dan perizinan dengan
    Memeriksa dokumen atau sesuatu yang memiliki kaitannya dengan proses pemeriksaan;
    Meminta pembuatan dokumen dari pemeriksaan yang memiliki kaitannya dengan proses pemeriksaan;
    Hilangkan semua hal-hal atau dokumen yang berkaitan dengan pemberian hasil dokumen tanpa izin yang sah dari pemilik dan badan otoritas resmi dan hilangkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan dengan bentuk penyalinan;
    Melakukan sebuah tes, mengambil dan menggunakan sample, mengambil sebuah foto, membuat sebuah rekaman video agar bisa dijadikan sebuah bukti dalam proses pemeriksaan;
    Dengan tujuan untuk membuat sebuah baran bukti menjadi sebuah dokumen yang bisa dibaca, gunakan penyimpanan data (seperti flasdisk, hardisk, dan sebagainya), proses pembuat informasi dan alat penerimaan dokumen atau sistem yang biasa digunakan untuk membuat sebuah dokumen dengan hak legalitas yang sah; dan
    Tanyakan seorang yang memiliki keterkaitan dengan proses pemeriksaan.
    Section 11 - Kewajiban untuk memproduksi dan membantu

    Jika seorang inspektur meminta, setelah meminta sebuah surat izin, atau sebuah dokumen atau hal-hal yang dibuat yang ditujukan untuk proses pemeriksaan, pihak yang memiliki hak untuk dokumen atau hal-hal yang bisa dibuat pada saat pemeriksaan, untuk mengantisipasi agar dokumen dapat dengan mudah dibaca, wajib atas permintaan memberikan bantuan yang cukup diperlukan untuk menafsirkan dokumen atau untuk memproduksinya dalam bentuk yang dapat mudah dibaca. Ini hanya berlaku untuk dokumen yang material terhadap integritas pemeriksaan itu sendiri.

    Section 12 - Dokumen atau hal yang dibawa

    Sebuah dokumen atau barang yangi dapat dibawa dari suatu properti atau tanah –
    Harus dikondisi yang nyaman dan izin yang kuat dari pemilik properti, jika memang sangan dibutuhkan dapat melakukan penyalinan yang sah dan tentunya dengan izin yang kuat dari Inspektur tertinggi; dan
    Harus, jika berkemungkinan untuk mengembalikan dokumen atau barang kepada pemilik, dikembalikan dengan alasan yang kuat dan waktu yang tepat.
    Section 13 - Penerimaan penyalinan barang bukti

    Sebuah salinan dokumen yang digunakan harus dengan sertifikat dari seorang inspektur sebagai salinan yang sah dari dokumen yang asli sebagai barang bukti pada tingkat yang sama seperti aslinya dan memiliki nilai pembuktian yang sama.


    Section 14 - Perintah inspektur

    Inspektur yang telah melakukan inspeksi bangunan di bawah bagian ini dapat memerintahkan pemilik atau penghuni tanah atau bangunan untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan keselamatan pada bangunan –
    Untuk menghilangkan bangunan atau struktur bangunan yang berbahaya bagi penghuninya;
    Untuk melakukan perbaikan struktural dan perbaikan lainnya, termasuk perbaikan secara material kepada bangunan;
    Untuk menyingkirkan bahan yang mudah terbakar dan bahan peledak atau bahan apapun yang dapat menyebabkan api yang berbahaya;
    Untuk menginstal dan menggunakan peralatan tertentu atau perangkat yang mungkin diperlukan pada bangunan yang memiliki bahan berbahaya dan, dalam peristiwa kebakaran, untuk menyingkirkan atau mengangkut bahan;
    Untuk menghentikan produksi, proses manufaktur, proses fabrikasi atau proses yang memiliki resiko menyebabkan ledakan atau kebakaran jika sangat diperlukan;
    Untuk melakukan apapun untuk menegakan keselematan api, kesehatan dan keselamatan publik termasuk sesuatu yang berkaitan dengan antisipasi kebakaran mungkin, berarti dari jalan keluar, alarm kebakaran dan deteksi, pencegah kebakaran dan persiapan rencana keselamatan dalam suatu kebakaran;
    Untuk memperbaiki setiap bertentangan dengan Fire Code
    Section 15 - Penutupan bangunan
    Seorang inspektur yang telah melakukan inspektur pada bangunan dibawah bagian ini dapat, dengan persetujuan Fire Marshall dan sesuai syarat dan kondisi yang dirasa memang tepat–
    Memerintahkan agar pemilik atau penghuni bangunan untuk menutup bangunan dan mencegah seseorang masuk sampai saat tindakan korektif diberlakukan; atau
    Jika inspektur berpendapat bahwa perlu untuk diberlakukannya penutupan segera pada pemilik dan bangunannya dan properti yang ditutup dengan segera, menyebabkan bangunan harus ditutup dan tetap ditutup sampai pengosongan properti sampai tindakan korektif dilakukan.
    Bab ini hanya di-implementasikan pada bangunan bisnis dan bangunan publik. Hal ini tidak bisa diperintahkan pada bangunan penghuni.

    PART III
    PELANGGARAN DAN PENEGAKAN HUKUM

    Section 16 - Pelanggaran
    Semua orang melakukan tindakan kriminal jika mereka -
    Menghambat, menghalangi, atau mengganggu Fire Marshal, petugas inspektur atau Commissioner dalam pelaksanaan kekuasaan dan tugasnya;
    Melarang inspektur untuk memasuki lahan atau bangunan, menolak menjawab pertanyaan tentang hal yang bersangkutan dengan pemeriksaan bangunan, hal-hal yang relevan dengan inspeksi;
    Menolak atau mengabaikan untuk melaksanakan arahan dari Fire Marshal, petugas inspektur atau Commissioner berdasarkan wewenang Fire Code ini.
    Section 17 - Hukuman untuk pelanggaran diatas

    Individu yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan bagian ini bertanggung jawab untuk -
    Dalam kasus pelanggaran selain yang disebutkan diatas, denda tidak lebih dari $10,000 atau dipenjarakan dalam jangka waktu tidak lebih dari satu jam, atau keduanya; dan
    Dalam kasus pelanggaran Fire Code, denda tidak lebih dari $15,000 atau dipenjarakan dalam jangka waktu tidak lebih dari satu jam, atau keduanya.
    Section 18 - Pelanggaran - direktur atau pegawai perusahaan

    Direktur atau petugas perusahaan yang mengetahui bahwa perusahaan tersebut melanggar ketentuan Fire Code dinyatakan bersalah dan akan di denda tidak lebih dari $20.000 atau dipenjarakan dalan jangka waktu tidak lebih dari dua jam, atau keduanya. Denda akan diurus oleh lembaga penegak hukum yang bersangkutan.

    Section 19 - Pelanggaran - pembuangan pemberitahuan

    Siapapun yang menghapus salinan pesanan atau pemberitahuan yang dikirim tanpa persetujuan Fire Marshal, petugas inspektur atau Commissioner dianggap melakukan pelanggaran dan akan dikenakan denda tidak lebih dari $500 atau di penjarakan selama tidak lebih dari 10 bulan, atau keduanya.

    Section 20 - Pelanggaran - menolak mematuhi perintah petugas inspeksi

    Siapapun yang gagal mengikuti perintah yang di tetapkan akan didenda sebesar $50 setiap harinya sampai waktu yang tidak di tentukan, dan pembayaran denda tidak membebaskan orang tersebut untuk mematuhi pertaturan.

      Waktu sekarang Sat Apr 27, 2024 6:50 am